Home Berita Tingginya Kasus Terkonfirmasi Positif Baru, Bupati Sumbawa Terbitkan Instruksi dan Surat Edaran...

Tingginya Kasus Terkonfirmasi Positif Baru, Bupati Sumbawa Terbitkan Instruksi dan Surat Edaran Baru

389
0
SHARE

Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Semakin tingginya positif aktif di Kabupaten Sumbawa, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa bahwa sampai dengan hari ini, Selasa (2/8/2021) mencacat total yang masih positif adalah 287 orang atau 11,53% dari seluruh kasus terkonfirmasi positif.

Untuk itu, kembali Bupati Sumbawa selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa berdasarkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 mengeluarkan 2 (dua) arahan baru yaitu Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 Dan Optimalisasi Fungsi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa/Kelurahan Di Kabupaten Sumbawa.

Disamping Instruksi Bupati tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/350/Viii/Pem/2021 Tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan Dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) Di Kabupaten Sumbawa.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori yang juga bertugas sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa di Posko Pusdalops Covid-19 Kabupaten Sumbawa.

“Mengingat masih tingginya kasus terkonfirmasi positif dan status Kabupaten Sumbawa yang berada pada Level 3, Bupati Sumbawa mengeluarkan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati untuk dilaksanakan bersama-sama secara serius dan sinergis”, papar Ansori.

Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa, Bupati mengintruksikan untuk mengoptimalkan fungsi Posko Penanganan COVID-2019 tingkat kecamatan dan/atau tingkat desa/kelurahan beserta unsur-unsur di dalamnya, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masing-masing wilayah.

Meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Mitra Desa lainnya seperti Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Sumbawa.

Terkait dengan pembiayaan, diintruksikan untuk menyusun kebutuhan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan kebutuhan di kecamatan dan kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan terkait dengan ebutuhan terkait Babinsa/ Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testingtracing dan treatment dibebankan kepada APBD Kabupaten Sumbawa dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran APBD Kabupaten Sumbawa dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan status Kabupaten Sumbawa ditetapkan dalam assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) dan melaksanakan ketentuan PPKM berbasis Mikro, diberlakukan ketentuan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, toko eceran retail dan tempat kebugaran/fitness center dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian pula, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) serta  kegiatan seni, budaya (barapan kebo, maen jaran dan sejenis lainnya) dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dilarang untuk sementara waktu.

Masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya. Untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

“Untuk lebih lengkapnya dapat didilihat ataupun diunduh melalui website http://covid19.sumbawakab.go.id/unduhan”, urainya. Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang telah bersama-sama dengan pemerintah berupaya meretas laju penularan virus corona dengan Protokol Kesehatan 5M. (RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here