Home Berita Bupati H. Mo Pimpin Langsung Penutupan Kawasan Hiburan Malam Sampar Maras

Bupati H. Mo Pimpin Langsung Penutupan Kawasan Hiburan Malam Sampar Maras

151
0
SHARE

Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Mempedomani UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kab Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Instruksi Bupati Sumbawa No. 8 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan Optimalisasi Fungsi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menutup semua cafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, pada Rabu pagi (4/8).

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Pemda Sumbawa setelah memberikan surat peringatan yang sejak lama untuk menutup aktivitas hiburan malam di Sampar Maras, terlebih dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu kehadiran Pemda bersama TNI dan Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di café tersebut.

Bupati Sumbawa H. Mo Langsung Memasang Surat Pemberitahuan

Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, didampingi oleh Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, Kasat Pol PP, Kadis Popar serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.

Penutupan ditandai dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah café wilayah Sampar Maras. Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati yang akrab dipanggil Haji Mo’ ini menegaskan agar tidak boleh lagi ada aktifitas di café atau karaoke. Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegas Bupati.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional café ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas.

Ketua DPRD Sumbawa mendampingi Bupati Sumbawa dalam pemasangan Surat pemberitahuan
penutupan Kawasan Jiburan ,alam Sampar Maras

Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. “Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. (ra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here