Home Berita Kerjasama Pemdes Juran Alas, Diskoperindag dan BPN Sumbawa, Gratiskan Sertifkat Usaha UMKM

Kerjasama Pemdes Juran Alas, Diskoperindag dan BPN Sumbawa, Gratiskan Sertifkat Usaha UMKM

52
0
SHARE

Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – UMKM merupakan istilah yang mulai sering dan akrab kita dengan sejak krisis ekonomi 98, UMKM saat itu melambung karena dianggap mampu bertahan ditengah badai krisis moneter yang melanda saat ini sementara usaha diluar UMKM banyak yang terdampak oleh krisis tersebut.

Sejak saat itu baik para ahli ekonomi,pengamat atau pemerhati dibidang ekonomi terus mendorong pemerintah agar lebih folus pada pengembangan UMKM dimasa-masa yang akan datang karena terbukti lebih mampu melewati tekanan krisis ekonomi yang terjadi. Pemerintah diharapkan aktif nenberikan bantuan permodalan, pelatihan SDM ataupun perizinan yang dipermudah serta yang terpenting perlindungan usaha dari cengjraman konglomerasi.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pemerintah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya beserta contohnya. dalam UU tersebut UMKM diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Dimasa pandemi sekarang ini, tidak hanya usaha besar yang terdampak tetapi juga UMKM mengalami penurunan usaha bahkan sebagian sudah ada yang memberhentikan kegiatannya. dalam kondisi seperti ini peran pemerintah sangat diharapkan, peran tersebut bisa dalam bentuk apapun seperti yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Pemerintah Desa Juran Alas yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Sumbawa berupa penggratisan sertifikat usaha.

Program tersebut dimulai dengan pengukuran lokasi usaha pelaku UMKM Desa Juranalas. Pengukuran ini menyasar langsung pada tempat-tempat usaha mikro kecil menengah yang ada di desa Juranalas, terutama tempat usaha yang belum mempunyai sertifikat usaha, nantinya tempat usaha ini akan diberikan sertifikat gratis oleh Badan Pertanahan Nasional. Terdapat 20 sertifikat yang nantinya akan diterbitkan untuk tempat usaha di desa Juranalas meliputi 4 Tempat Usaha di Dusun Juranalas, 5 Dusun Tal, 3 Brang Bage dan 8 Otak Desa. Pengukuran hari ini dimulai pada pukul 09.00 wita dan dilakukan langsung oleh Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta didampingi langsung oleh Staf Desa Juranalas dan Kepala Dusun Masing-masing wilayah. Program pengadaan Sertifikat untuk pelaku Usaha Mikro kecil menengah ini sendiri merupakan program dari Diskroprindak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here