Sumbawa, RumahInformasiSamawa.cpm – ” Membangun Desa Bersama Masyarakat ” tagline yang didengungkan oleh salah satu desa di Kabupaten Sumbawa yaitu Pemdes Suka Mulya Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa. dengan tagline ini tentunya Pemerintah Desa Suka Mulya berharap agar masyarakat desa Suka Mulya mengambil peran aktif dalam seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Suka Mulya.
Tagline sebenarnya sudah benar karena pembangunan akan berhasil apabila ada peran aktif dari masyarakat, jadi tagline ini tidaklah sepenuhnya salah, tapi dia menjadi tidak efektif jika pemerintah desa tidak mampu menumbuhkan dan menjaga kepercayaan ditengah-tengah masyarakat. Biasanya ketidakpercayaan masyarakat akan timbul apabila dalam pengelolaan pemerintahannya terutama dalam pengelolaan anggaran dilakukan tanpa menerapkan prinsip-prinsip transparansi.
Meski transparansi sudah menjadi isu yang terus dihembuskan Kemendes mengenai penggunaan dana desa tetapi hingga saat ini masih banyak desa yang belum melakukan transparansi mengenai penggunaan dana yang dijalankannya dalam proses pembangunan desa. Tidak terbukanya pemeritah desa mengenai penggunaan dana desa pada warganya adalah salahsatu yang memincu terjadinya tidakan penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintahnya sehingga setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah akan dihadapi dengan sikap apatis oleh masyarakat.
Disinilah benang merahnya antara keterbukaan informasi publik salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa dengan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya jika masyarakat percaya pada pemerintahnya maka masyarakat dengan sndirinya mengambil peran aktif dalam setiap program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah desa.
Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma sebagaimana dikutip dari Liputan6.com mengatakan, keerbukaan informasi sangatlah penting karena itu adalah perwujudan desa yang transparan. Keterbukaan informasi seperti ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan. Sekedar informasi, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dan ini sudah dijamin Pasar 28F UUD dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
karena tagline ini sudah dipilih oleh pemerintah desa Suka Mulya, maka mau tidak mau dalam menjalankan pemerintahannya terutama sekali dalam pengelolaan anggaran haruslah menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan pelibatan masyarakat sejak perencaaannya. (KH74)