Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Dalam suasana aman dan penuh kegembiraan, sebanyak 87 KPM (kelompok Penerima Manfaat) Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap awal Tahun 2021. Bantuan yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kades Suka Mulya Munakip tersebut dilakukan di Kantor Desa Suka Mulya dengan disaksikan oleh Pendamping Desa Suka Mulya, PDTI dan perangkat Desa Suka Mulya.
Kepala Desa Suka Mulya dalam sambutannya berharap semoga bantuan dari anggaran Pemerintah Desa ini dapat meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang terdampak bencana Covid 19 ini dan agar anggaran ini digunakan sebaik mungkin untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Selain menyampaikan harapan kepada para penerima, Kepala Desa Suka Mulya pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa, masyarakat penerima manfaat BLT DD ditahun 2021 ini jumlahnya tidak sama dengan Penerima BLT-DD ditahun sebelumnya (Tahun 2020). Ditahun 2020 jumlah penerima BLT-DD Sebanyak 107 KPM, Sementara ditahun 2021 ini berjumlah 87 KPM. Pengurangan jumlah KPM ini lanjut Munakip , telah melalui proses tahapan yang panjang dan hati-hati mulai dari Musyawarah Desa, verifikasi data, validasi data dan Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) bersama dengan Tokoh masyarakat, LPM, BPD, Kepala Dusun, Pendamping Desa, dan Semaua Perangkat Desa Suka Mulya.
BLT-DD yang berjumlah Rp. 300.000,- per KPM dan akan diterima selama 12 bulan ini adalah merupakan anggaran APBN, hal ini sebagaimana penjelasan Pendamping Desa ( PLD, PDTI) yang diwakili oleh Nasrul Hayat, ST Selaku PDTI Kecamatan Labangka.
Penetapan 87 KPM di Desa Suka Mulya ini sesuia dengan Peraturan Kepala Desa Suka Mulya No. 03 Tahun 2021 Tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ttahap awal ditahun 2021 ini telah tersalur kepada masing-masing KPM sebesar Rp 300 ribu/bulan selama 3 bulan sehingga jumlah yang diterima masing masing KPM sebanyak Rp. 900.000,-. (KH74)