Home Agenda BARANG BUKTI SEBERAT 504,541 GRAM SABU DIMUSNAHKAN KEJAKSAAN SUMBAWA

BARANG BUKTI SEBERAT 504,541 GRAM SABU DIMUSNAHKAN KEJAKSAAN SUMBAWA

7
0
SHARE

Sumbawa, rumahinformasisamawa(02/07/2025) Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, Bupati Sumbawa yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan , Hukum dan Politik, FKPD Kabupaen Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, dan para tamu undangan lainnya. Kejaksaan negeri Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa, salah satu inti dari pemusnahan barang bukti ini sebenarnya untuk mitigasi resiko, beliau tidak ingin dari barang bukti ini nantinya akan menjadi perkara lagi.Penyalahgunaan Nakotika ini tidak memandang status sosial, mulai dari kalangan pelajar hingga pejabat tinggi ada yang terlibat, jadi salah satu mitigasinya pihaknya selalu melakukan mitigasi terhadap barang bukti yang sudah inkrach untuk segera dimusnahkan agar tidak timbul penyalahgunaan lain. Kemudian apa yang menjadi harapan kita bersama kedepannya akan mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang bebas dari Narkotika. Beliau juga menyampaikan bahwa kedepannya pihaknya memiliki keinginan untuk membangun Balai Rehab di Kabupaten Sumbawa yang nantinya akan berkolaborasi dengan pihak terkait. Ujar beliau.Usai sambutan dari Kajari Sumbawa dilanjtkan dengan acara pemusnahan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnakan berupa, Sabu-sabu seberat 504,541 gram, Ganja seberat 3,35 gram, Handphone sebanyak 29 unit, Senjata Tajam sebanyak 8 buah dan 45 pakaian dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara di larutkan ke dalam air kemudian diblender, sedangkan sumbu, klip plastik, bong , pakaian dan tas dimusnahkan dengan cara di bakar.Kemudian barang bukti HP di musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, untuk senjata tajam dumusnahkan dengan cara potong-potong menggunakan gerinda sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here