Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Tahun 2019 adalah tahun politik yang ditandai dengan akan dilaksanakannya pemilihan presiden, anggota legislatif untuk DPR, DPRD kabupaten, kota, propinsi dan pemilihan untuk anggota DPD. KPU telah menetapkan masa-masa kampanye akan berlangsung dari tangal 23 September sampai dengan tanggal 14 April 2019 sedangkan untuk kampanye berbentuk rapat umum dan iklan dimedia masa baru dapat dilaksanakan tanggal 21 maret sampai dengan 13 april 2019. Dalam masa-masa tersebut jamak kita temui dihampir setiap lokasi strategis dipasangi spanduk, baliho baik yang berukuran besar dan kecil bertebaran bak kacang goreng. Pemasangan spanduk, baliho dan foto caleg tersebut kadang sangat tidak beraturan bahkan banyak ditemui ditempel dipohon-pohon sepanjang jalan sementara untuk poster yang berukuran kecil ditempel ditembok pagar warga atau fasilitas umum lainnya.
Banyaknya iklan kampanye yang dipasang dalam bentuk baliho, spanduk, stiker, poster dan lain sebagainya tersebut memang diharapkan oleh setiap calon tersebut dapat dikenal oleh setiap calon pemilihnya. Dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 disebutkan bahwa alat peraga kampanye akan difasilitasi oleh KPU, dalam hal ini KPU akan menyiapkan baliho dan spanduk peserta pemilu. Dalam ketentuan tersebut KPU akan membuat 10 baliho untuk setiap partai politik sedangkan untuk spanduk akan dibuatkan 16 buah untuk setiap partai politik. Sedangkan untuk caleg boleh memasang foto dibaliho dan spanduk tambahan yang jumlahnya juga sudah ditentukan. Materi kampanye juga diatur dengan memuat 3 aspek pertama lambang, nama dan nomor urut partai politik, kedua berisi visi, misi dan program partai politik lalu yang ketiga berisi foto pengurus partai politik dan foto yang melekat pada citra diri partai politik.
Penetapan masa kampanye yang cukup panjang ini sebenarnya menguntungkan bagi partai politik dan caleg tersebut ini karena mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk mensosialisasikan visi, misi dan program dari partainya serta caleg tersebut apabila dipercaya untuk menjadi anggota legislatif. Namun sebaliknya bagi masyarakat umum diakui ataupun tidak banyaknya peserta pemilu kali ini akan menjadi perang foto yang dipasang ditempat-tempat umum yang terkadang mengganggu pemandangandan keindahan kota, walaupun untuk urusan alat peraga kampanye ini telah diatur dalam peraturan KPU tetapi tetap saja akan terjadi bertebarannya foto caleg yang dipasang menyalahi aturan sebagaimana pemilu-pemilu yang terdahulu.
Lalu pertanyaanya adalah mengapa hal ini masih bisa terjadi dan terus berulang ? apakah KPU dan Bawaslu kurang tegas dalam menjalankan aturannya. Saya percaya KPU dan Bawaslu dengan seluruh sumber daya yang dimiliki telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan ini salah satunya dengan menerbitkan Peraturan KPU nomor 23 tersebut.
Tetapi lagi-lagi kebiasaan yang sering berulang dari peserta pemilu adalah tingginya semangat dari dari setiap calon untuk mengiklankan dirinya agar lebih dikenal dan berharap dapat terpilih walaupun dengan memasang tidak sesuai dengan ketentuan yang oleh KPU. Disisi inilah menurut penulis Pemerintah Daerah dapat mengenakan pajak reklame atas iklan-iklan kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan KPU tersebut. Hal ini selain dapat menambah pemasukan daerah dari pajak reklame juga hal ini akan dapat mengendalikan pemasangan foto, baliho, spanduk yang tidak pada tempatnya karena sang caleg tentu akan memikirkan tambahan biaya iklan yang sudah tidak lagi gratis.
Lalu apakah ini menyalahi aturan tentang pengenaan pajak reklame ? bisa jadi tidak karena dalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 dikatakan bahwa iklan kampanye bukan termasuk obyek pajak yang dikecualikan untuk dipungut pajaknya. Dengan demikian pengenaan pajak reklame dapat dilakukan untuk iklan kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan KPU sehingga muaranya selain akan menambah pendapatan daerah juga dapat mengendalikan pemasangan iklan-iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut selain itu pemerintah daerah juga dapat mengenakan jaminan biaya bongkar untuk setiap iklan yang dipasang dengan berpatokan pada besar kecilnya iklan yang dipasang.
Demikian, wasalam……( indra )