Home Berita Usai Lantik Kepala Desa, Bupati Sumbawa Bertolak ke Bali, Kawal Agenda Ekonomi...

Usai Lantik Kepala Desa, Bupati Sumbawa Bertolak ke Bali, Kawal Agenda Ekonomi Karbon dan Sumbawa Hijau

6
0
SHARE

Dalam konteks daerah, pengembangan NEK dapat membuka peluang untuk menghubungkan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat

BALI, rumahinformasisamawa.com/19 Oktober 2026 — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendorong pembangunan berwawasan lingkungan terus diperkuat. Usai melantik kepala desa terpilih se-Kabupaten Sumbawa, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., langsung bertolak ke Bali untuk menghadiri Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sub Nasional Tahun 2026 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Keikutsertaan Bupati dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca, pelestarian lingkungan, serta pengembangan pembangunan rendah karbon.

Bagi Kabupaten Sumbawa, agenda tersebut relevan dengan arah pembangunan Sumbawa Hijau dan Lestari, yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem.

Nilai Ekonomi Karbon merupakan instrumen yang memungkinkan upaya pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Penerapannya memerlukan tata kelola yang kredibel, pengukuran dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Di tingkat nasional, penyelenggaraan NEK kini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan ini menjadi salah satu landasan penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola karbon serta mendukung pencapaian target pengendalian emisi Indonesia.

Dalam konteks daerah, pengembangan NEK dapat membuka peluang untuk menghubungkan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Potensi tersebut perlu dikaji secara terukur, termasuk kesiapan program, ketersediaan data lingkungan, mekanisme penghitungan penurunan atau penyerapan emisi, serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Bagi Sumbawa, peluang ini dapat menjadi pertimbangan dalam memperkuat berbagai upaya pelestarian lingkungan, seperti rehabilitasi lahan, perlindungan kawasan hutan, penanaman pohon, dan pemeliharaan ekosistem pesisir. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, kewenangan pemerintah, serta hasil kajian teknis agar manfaat ekologis dan sosialnya dapat diukur.

Keseriusan pemerintah daerah dalam agenda ini tidak hanya ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam forum, tetapi juga perlu diwujudkan melalui tindak lanjut yang terencana. Koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan data yang dapat dipertanggungjawabkan, identifikasi potensi lokal, serta pelibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan lingkungan berjalan efektif.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Melalui penguatan koordinasi dan pemahaman terhadap tata kelola NEK, diharapkan terbuka ruang bagi pengembangan program lingkungan yang terukur, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. (KH74)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here