Home Berita PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA & NOTA KESEPAKATAN TENTANG PERLINDUNGAN & PEMANFAATAN...

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA & NOTA KESEPAKATAN TENTANG PERLINDUNGAN & PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

48
0
SHARE

Hari ini Kamis 27 Agustus 2020, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Kemenkumham RI, Dr. Freddy Harris ACCS, dengan Rektor Universitas TeknologiSumbawa (UTS), dan Kepala Kantor Wilayah NTB Kemenkumham RI denganSekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, menandatangani Perjanjian Kerja Sama &Nota Kesepakatan tentang Perlindungan & Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, di AulaH. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Penandatanganan tersebut bertujuan untuk saling mendukung dalam
pendayagunaan, pemanfaatan, dan pelindungan kekayaan intelektual potensi sumberdaya yang dimiliki. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalamrangka pemberdayaan sistem kekayaan intelektual, untuk meningkatkan kreatifitas daninovasi dibidang kekayaan intelektual lokal maupun nasional di Kabupaten Sumbawa.


Bupati Sumbawa, yang diwakili Sekda Kab. Sumbawa dalam sambutannya
menyampaikan, sebagai negara hukum, Indonesia mengutamakan penegakan hukum pada semua sektor kehidupan, termasuk perlindungan hukum di bidang Hak Asasi Manusia, baik itu hak asasi maupun Hak Kekayaan Intelektual. Dikatakan, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.


Dalam kaitan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, jelas Sekda,
kegiatan yang dilaksanakan tersebut, merupakan salah satu wujud kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kemenkumham. Disampaikan pula, bahwa Kabupaten Sumbawa memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dan belum banyak digali, baik dalam bentuk personal maupun kekayaan intelektual komunal (KIK).
“Beberapa KIK tersebut, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis yang banyak dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa”, paparnya.


Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr. Freddy Harris ACCS,
dikesempatan tersebut menyampaikan, potensi kekayaan alam NTB, khususnya Kabupaten Sumbawa begitu besar dan luar biasa. Menurutnya, status daerah tertinggal yang sering didengarnya tentang NTB dan Sumbawa, ternyata penuh potensi namun hanya belum terkembangkan.
Dikatakan, Kabupaten Sumbawa jika dibandingkan dengan daerah lain, potensi pertanian maupun peternakannya sangat menjanjikan. “Disinilah kita membutuhkan kekayaan intelektual dan buah fikir bagaimana cara kita mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang ada”, ujarnya.
Dr. Freddy yakin, Sumbawa yang dibawahnya terkandung emas, diatasnya
terkandung kapur dan diselimuti rumput dan ilalang, merupakan anugerah besar dari Yang Maha Kuasa. “Komitmen pimpinan daerah bagaimana cara mengolah dan mengembangkan potensi yang ada, dengan campur tangan manusia untuk menjadi bernilai, sangat penting”, ungkapnya.

Hadir pula dalam penandatanganan tersebut, Gubernur NTB diwakili Kabiro Kerjasama, Anggota Forkopimda Sumbawa, Kepala Kantor Wilayah NTB Kemenkumham, Rektor UTS, serta Rombongan Dirjen Kekayaan Intelektual dan Jajaran Kantor Wilayah NTB Kemenkumham.(KH74)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here