Sumbawa Besar, RumahInformasiSamawa.com – Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dimulai pada Selasa, 2 Februari 2021, dengan vaksinasi pertama dilakukan pada Sekda dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD, serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang seperti Tokoh agama dan tokoh masyarakatdan lain-lain
Program vaksinasi ini terlaksana setelah pada tanggal 11 Januari 2021, Badan POM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin dan dikeluarkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sebagai informasi, vaksin COVID-19 produksi Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan dengan jarak waktu 14 hari. Para penerima vaksin akan mendapatkan kartu vaksinasi dan diingatkan untuk kembali menerima vaksin untuk kedua kalinya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksin COVID-19. Berikut daftarnya:
- Terkonfirmasi COVID-19
- Ibu hamil dan menyusui
- Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
- Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
- Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
- Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
- Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
- Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
- Mengidap penyakit diabetes melitus
- Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
- Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
Mari kita dukung program vaksinasi, dan terus disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin (KH74)