Sumbawa Besar, RumahInformasiSamawa.com – Pertambangan ilegal atau dalam istilah populernya Illegal mining , adalah merupakan aktifitas
pertambangan yang tidak taat hukum dalam pengertian lainnya juga dapat diartikan setiap pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan, dan lain-lain.
Sehingga dapat dikatakan bahwa aktivitas pertambangan itu bisa dikatakan ilegal bukan hanya karena aktifitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin semata, bahkan bisa dikatakan ilegal tidak hanya melanggar Undang-undang pertambangan mineral dan batu bara tapi juga bisa karena
pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining.
Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang.
Luasnya pengertian ilegal mining dan banyaknya regulasi yang harus diperhatikan mengakibatkan sebagian besar masyarakat baik dari perusahan pertambangan maupun masyarakat perseorangan tidak mengetahui kalau aktifitas yang dilakukan termasuk ilegal mining, karena dalam persepsi masyarakat saat ini, aktifitas mereka dikatakan ilegal hanya sebatas tidak memiliki izin pertambangan.
Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu wilayah yang banyak memiliki area pertambangan, mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat pertambangan sehingga kedepan pertambangan kita tidak menimbulkan kerusakan wilayah sebagaimana banyak terjadi ditempat lainnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pol PP pada 22 Oktober 2019 berlangsung selama satu hari menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait ilegal mining ini.
Dalam laporannya Kasat Pol.PP Sumbawa H.Sahabuddin,S.Sos,MSi menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan kehidupan bermasyarakat, menyamakan persepsi dalam hal penanganan masalah kebakaran hutan dan solusinya serta meminimalisir illegal mening. Nara sumber kegiatan adalah dari pihak Polres Sumbawa dan Kodim 1607 Sumbawa. Jumlah peserta 236 yang terdiri dari OPD terkait, camat Se-Kabupaten Sumbawa, Kapolsek Se-Kabupaten Sumbawa, Danramil Se-Kabupaten Sumbawa serta Kepala/Desa Se- Kabupaten Sumbawa. (KH74)