Home Berita Wabup Sumbawa Tegaskan Keterbukaan Informasi Kewajiban Seluruh OPD

Wabup Sumbawa Tegaskan Keterbukaan Informasi Kewajiban Seluruh OPD

6
0
SHARE

Wabup Ansori tegaskan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat

SUMBAWA BESAR, rumahinformasisamawa.com/14 Oktober 2026 — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, membuka secara resmi kegiatan visitasi penilaian keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa, Rabu (14/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai I, Kantor Bupati Sumbawa, dan dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahnam, S.H., beserta jajaran.

Turut hadir Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov., yang mewakili Kepala Diskominfotiksandi, para kepala bidang, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa visitasi Komisi Informasi merupakan momentum penting untuk melihat secara langsung sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sumbawa memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Wakil Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan program, kebijakan, dan pembangunan daerah, harus dapat diakses masyarakat secara mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi, terutama terkait program prioritas dan program unggulan pemerintah daerah. Seluruh OPD harus transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memanfaatkan hak atas informasi publik guna mengawal dan mengawasi pelaksanaan program serta pembangunan daerah. Partisipasi masyarakat tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung terwujudnya Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H., menyampaikan sejumlah masukan dan saran terkait penyebarluasan informasi serta penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov., menyampaikan bahwa Diskominfotiksandi selaku PPID Utama Kabupaten Sumbawa terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan layanan informasi dan pemanfaatan website PPID Kabupaten Sumbawa.

Ia menjelaskan bahwa website PPID merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan, memudahkan masyarakat mengakses informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui visitasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan komitmen seluruh OPD dalam menyediakan informasi publik yang mudah dijangkau, cepat dilayani, dan akurat. Penguatan layanan informasi juga perlu diiringi dengan pembaruan data secara berkala, kejelasan prosedur permohonan informasi, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mengawasi pembangunan dan ikut mendorong terwujudnya pemerintahan Kabupaten Sumbawa yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.(KH74)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here