Sumbawa Besar – Terwujudnya kemandirian desa merupakan komitmen penting Pemerintahan saat ini, oleh karenannya peningkatan kemampuan dasar para pengelola pemerintahan desa tentang pemahaman terhadap mekanisme penyelenggaraan pemerintahaa yang baik harus tetap terus dilakukan.
Pemkab Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa menggelar rapat Koordinasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang di laksanakan di Aula H. Madilaoe ADT lantai 3 kantor Bupati Sumbawa pada Rabu (7/2017). Kegiatan yang diikuti oleh 314 orang Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Sumbawa dan dibuka oleh Wakil Bupati Sumbawa.
Dalam Laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si menyampaikan, bahwa rapat koordinasi tersebut digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan desa, memberikan pemahaman secara umum tentang mekanisme penyeleggaraan tentang pemerintahan Desa yang taat dan istiqomah terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku, mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih agar para pemangku amanah khususnya pemerintah desa dan BPD berkomitmen kuat dalam mewujudkan kemandirian desa. Peserta Rapat berjumlah 314 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kabupaten Sumbawa, para Camat dan OPD. Dengan agenda penyampaian arahan umum oleh Wakil Bupati Sumbawa, penyampaian materi dari Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait peningkatan kesadaran hukum aparat pemerintah desa dan BPD dalam pengelolaan pemerintah Desa.
Sementara itu Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa wujud konkrit dari keberpihakan kepada desa adalah dengan di luncurkannya Dana Desa (DD) yang cukup fantastis pada tahun pertama implementasi undang-undang desa yakni tahun 2015 untuk desa-desa di Kabupaten Sumbawa sebesar 45 milyar rupiah, kemudian di tahun 2016 sebesar 101 milyar rupiah dan 2017 yaitu sebesar 129 milyar rupiah. Apabila di akumulasi, semua pendapatan desa dari berbagai sumber seperti Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan yang bersifat khusus, maka total pendapatan desa untuk tahun 2015 dari empat sumber diatas sebesar 139 milyar rupiah, sedangkan untuk tahun 2016 sebesar 193 milyar rupiah dan pada tahun 2017 total pendapatan seluruh desa di Kabupaten Sumbawa dari empat sumber diatas sebesar 265 milyar rupiah. Jika ditambahkan dengan dana kerabat melalui program “desa bebas rentenir” sejumlah lima belas milyar, maka total anggaran yang mengucur ke-157 desa di Kabupaten Sumbawa mencapai 280 milyar rupiah atau hampir seper lima dari total APBD Kabupaten Sumbawa tahun 2017.
Jika dirata-ratakan, maka setiap desa di Kabupaten Sumbawa mengelola anggaran sebesar 1,9 milyar di tahun 2017 ini. Ini tentu angka yang cukup fantastis karena belum termasuk dana bantuan keuangan yang bersifat khusus dan sumber-sumber lainnya. “saya tidak ingin melihat lagi ada pemerintah desa khususnya Kepala Desa yang tersangkut persoalan hukum karena tidak amanah dalam mengelola anggaran desanya, lebih serius dan lebih amanah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya dalam mengelola anggaran desa secara transparan, partisipatif, akuntable dan amanah”, pesan Wabup. (KH74)
Sumber : Humaskabsbw