Sumbawa, rumahinformasisamawa Pjs Bupati Sumbawa mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perda Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah Dan Rancangan Perda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Tahun Sidang 2024. Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. Rapat yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa ini, dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.
Pada Rapat tersebut, ke-4 tim Panitia Khusus (Pansus) serta keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Ranperda tersebut, menyampaikan Menyetujui dan menetapkan 5 (lima) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. Kelima Ranperda tersebut yakni ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2024-2044, ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., menyampaikan perda ini merupakan hasil kolaborasi dengan kerjasama antara ke-empat tim pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Pemkab Sumbawa. Perda ini lahir dikarenakan adanya tujuan untuk mengsejahterakan masyarakat. Perda ini harus dapat menjadi panduan untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sumbawa. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan ini, merupakan bentuk ikhtiar dan kepedulian dalam membangun Kabupaten Sumbawa. Ujarnya.
Namun, sambung Dr. Najam, menambahkan masih ada ranperda yang harus di bahas Kembali dan harus segera dituntaskan. Salah Satunya yakni perda terkait Perumahan. Hal ini ditujukan agar Kabupaten Sumbawa dapat menjadi Pilot Project guna menuntaskan permasalahan Rumah tidak layak huni, serta persoalan-persoalan perumahan dan penataan pemukiman dapat terselesaikan. Cetusnya.Selain itu, tambah Dr. Najam, ranperda terkait Kawasan industri juga harus segera di dorong.
Hal ini dikarenakan belok dodo rinti di Tahun 2030-2034 yang akan datang, akan segera dilakukan proses pembangunannya. Sehingga hal ini penting agar Kabupaten Sumbawa dapat merasakan manfaat dari seluruh sumber daya alam yang dimilikinya. Jelasnya.