Sumbawa, rumahinformasisamawa.com – (21/02). Bertempat di Aula H. Madilaoe ADT (lantai III) Kantor Bupati Sumbawa, digelar kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa_Rahman Ansori S.Sos.,M.Si .
Dalam sambutannya Kadis PMD, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh kader yang hadir pada acara ini, beliau pun sangat mengapresiasi semangat para kader yang bersatu untuk mengawal penurunan stunting di Kabupaten Sumbawa ini, mudah-mudahan kegiatan ini nantinya dapat menjadi tambahan semangat dan pengetahuan tentang apa yang menjadi tugas pokok dari para kader KPM.
Menurut Anshori, stunting ini menjadi sesuatu yang urgen bukan hanya di tingkat kabupaten tetapi juga di tingkat nasional, oleh karena itu menjelang tahun 2045 di mana tahun tersebut merupakan tahun generasi emas di Indonesia dan kegiatan Bimtek ini menjadi salah satu upaya agar kedepannya kita dapat menciptakan generasi emas yang betul-betul menjadi generasi yang cerdas dan memiliki masa depan yang cerah.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kadis PMD membuka acara resmi bimtek dimaksud.
Selanjutnya Laely Febrianti yang merupakan Kabid Kelembagaan Desa dan PMD dalam laporannya menjelaskan dalam rangka konvergensi percepatan penanganan penurunan stunting di Kabupaten Sumbawa sebagai wujud pelaksanaan misi ke-1 Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu sehat dan cerdas, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daerah yang maju melalui peningkatan derajat pendidikan dan kesehatan. lebih lanjut Laely Febrianti menegaskan bahwa Kader Pembangunan Manusia adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. masih menurutnya, Kader Pembangunan Manusia ditetapkan melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa didalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan khususnya pembangunan sumber daya manusia di desa.
Pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas Kader Pembangunan Manusia Kabupaten Sumbawa juga sebagai pemenuhan dari aksi 5 yakni integrasi konvergensi stunting yaitu pembinaan KPM.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini sendiri mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2019-2023, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 68 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2021-2026, Peraturan Bupati Sumbawa nomor 97 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Sumbawa, Peraturan Bupati Sumbawa nomor 125 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Selain dasar hukum pelaksanaannya, kegiatan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas Kader Pembangunan Manusia atau KPM bertujuan sebagai upaya pembinaan terhadap kader pembangunan manusia yaitu memastikan mobilisasi KPM dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka aksi integrasi pencegahan dan penanganan stunting dan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas KPM dalam melaksanakan tugasnya yaitu memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa.
Diharapkan kegiatan ini nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas kader agar mampu menjelaskan stunting dan kegiatan konvergensi pencegahan stunting, menjelaskan peran desa dalam kegiatan konvergensi pencegahan stunting di desa; juga melakukan analisis konvergensi pada formulir bantu penerimaan layanan.
Acara Bimtek ini sendiri rencananya akan dilaksanakan sejak tanggal 21 s/d 22 Februari , dimana tahap I dikikuti oleh para kader dari 11 kecamatan sedangkan sisanya akan mengikuti kegiatan pada tahap ke II yang akan dilaksanakan pada jadwal berikutnya. (KH74)