Sumbawa Besar, RumahInformasiSamawa.com – Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah ditetapkan oleh DPRD NTB dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Senin (3/08/2020) malam. Kini Gubernur NTB segera akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan Perda yang telah ditetapkan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, persepsi masyarakat terkait dengan besaran denda bagi orang yang tak menggunakan masker harus diluruskan. Artinya pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.“Besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan 500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang, namun ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Pergub seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis,” kata Najamuddin Amy, Selasa (4/8/2020)
Berdasarkan substansi dalam pergub tersebut, Pasal 2 ayat 1 menyatakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/KLB/KKMMD, dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum.“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” katanya.Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.
Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu.Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan ; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif; kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular.
Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban. Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP Kabupaten/Kota serta satuan tugas/tim terkait. (Humas NTB)