Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Bertempatdi Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, pada Rabu pagi (19/12),Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa ntersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi NTB, Kepala BNN Kab. Sumbawa,Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Sumbawa, Pimpinan OPD besertaSekban dan Sekdis serta Camat se Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa H. M.Husni Djibril, B.Sc manyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud komitmen untuk berperan aktif dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.”Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dalam memerangiperedaran gelap narkotika yang dirasakan makin menjadi ancaman serius bagiseluruh warga masyarakat” ujar Husni Djibril.
Selain menyambut baik Bupati juga menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Sumbawa untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkotika. “Setiap perwakilan OPD yang hadir hari ini bertanggungjawab untuk mengefektifkan pengawasandi dalam internal organisasi sehingga jika ditemukan kejanggalan pada rekankerja, dapat segera diantisipasi sejak dini” tekan Bupati Husni, Diharapkan dengan melakukan pengenalan danpenyadaran sebagai bentuk upaya preventif, dapat menumbuhkan kewaspadaan kolektif agar masyarakat dan anak-anak kita tidak terjebak dalam penyalagunaan narkotika.
Pada akhir sambutannya Bupati berharap agar upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika menjadi prioritas bersama, sehingga aktivitas pemberantasan penyalahgunaan narkotika lebih pada tindakan preventif dari padatindakan kuratif di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, KepalaBadan Narkotika Nasional Provinsi NTB Brigjen Pol. Nurokhman menyampaikan pengalaman selama menjabat sebagai Kepala BNN. Dijelaskan pula, masalah/faktor yang menyebabkan narkoba begitu populer di Indonesia, antara lain karena wilayah Indonesia yangbegitu luas, jumlah pemakai yang semakin bertambah, dan masalah hukum yangkurang tegas di Indonesia, sehingga menyebabkan Indonesia menjadi lahan suburbuat para bandar narkoba. Peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di Indonesia sudah pada level membahayakan sehingga perlu penanganan serius. Peredaran gelap narkotika merupakan alat perang modern yang bertujuan menghancurkan ketahanan dan masa depan bangsa. “Sayatitip Kepala BNN Kab. Sumbawa untuk dapat bekerjasama dan berkoordinasi denganrekan-rekan OPD dan Camat untuk melaksanakan Perintah Presiden tentang PerpresNomor 6 Tahun 2018. Untuk selanjutnya akan ada pemeriksaan urin wajib yangdilaksanakan selama 2 kali dalam setahun, dan kegiatan ini dititipkan di OPD,demi menyelamatkan generasi bangsa, untuk mempersiapkan anak cucu kita ke depan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Kab.Sumbawa melaporkan bahwa dasar harus dikeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018adalah melihat kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan generasi muda, Bangsa dan Negara. DiKabupaten Sumbawa sudah terbentuk Satgas anti narkoba, MoU dengan semua OPD,dan Perda tentang bahaya narkoba. Adapun kategori penggunaan narkoba diIndonesia adalah oleh pekerja sebanyak 50,34 %, tidak bekerja sekitar 22,34 %,pelajar sebanyak 27,32 %. Kerugian Negara yang diakibatkan oleh narkoba sudahmencapai 72 trilyun per tahun. Sedangkan kematian yang diakibatkan karena narkoba sekitar 50 orang per hari. Untuk wilayah NTB, khusus Pulau Sumbawa terdapat3 Kantor BNK yaitu di Kabupaten Sumbawa, Bima Kabupaten, dan Kabupaten SumbawaBarat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan tes urin oleh seluruh peserta sosialisasi.(KH74)