Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Penyaluran dana bantuan membawa konsekuensi wajib dipenuhinya azas-azas dalam penyelenggaraan keuangan negara. Penanggungjawab dana bantuan dituntut memberikan laporan pertanggungjawaban yang mekanismenya tertuang dalam peraturan terkait dengan prinsip utama transparansi dan akuntabilitas. Ditemuinya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan memerlukan pendalaman lebih lanjut sebagai upaya memastikan penyebab permasalahan, apakah karena mekanisme yang tidak tepat, atau karena sebab lainnya.
Terkait bencana gempa bumi yang melanda Pulau Sumbawa khususnya Kabupaten Sumbawa beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah beberapa kali menerima berbagai bentuk bantuan baik dari pihak swasta, pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pemerintah pusat. Oleh karenanya akan membawa konsekwensi wajib untuk memenuhi azas-azas keuangan yang benar dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk memastikan pengelolaan dana bantuan yang diterima sesuai azas-azas keuangan yang benar, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi akuntabilitas tata kelola dana bantuan bencana gempa bumi dengan Korwas APD BPKP perwakilan NTB, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian Pembangunan, Kepala OPD dan Camat terkait pada Selasa pagi (28/8) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa.
“pertemuan ini harus memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pengelolaan bantuan di daerah Kabupaten Sumbawa” harap Sekda dalam sambutan singkatnya. Selain itu, beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari Korwas APD BPKP perwakilan NTB.
Korwas APD BPKP perwakilan NTB, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam posisi tanggap darurat mereka sudah mempunyai struktur, namun menurutnya kondisi sekarang sudah bukan lagi tanggap darurat melainkan sudah menuju transisi dan secara faktual sudah mulai berjalan. “Kita harus membuat struktur, saya menyarankan kepada pak Bupati dan pak Sekda membuat struktur tugas tanggapan atau akuntabilitas itu harus jelas dulu tugas dan fungsi, siapa akan lakukan apa yang harus jelas karena tanpa itu kita tidak mungkin akan berproses”, ujarnya.
Akuntabiltitas pengelolaan bantuan bisa saja tidak terpenuhi jika tidak adanya perencenaan secara terpadu terkait penggunaan dana per masing-masing sumber, belum adanya koordinasi pembiayaan antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BNPB dalam pembiayaan uang lelah dan belum ada koordinasi antar pemerintah daerah mengenai pengalokasian dana bantuan masyarakat. Akuntabilitas pengelolaan bantuan barang BPBD Provinsi tidak mendirikan posko logistik pada beberapa kabupaten atau kota terdampak, struktur dan sistem operasional prosedur SOP posko logistik belum disusun, ketidaktertiban pencatatan atas penerimaan dan penyaluran bantuan barang logistik. Akuntabilitas perencanaan rehab dan rekon rencana tindak pengendalian pelibatan struktur OPD kabupaten atau kota, penyususan struktur organisasi dan uraian tugas gugus tugas pemukiman dan infrastruktur sosial ekonomi dan penanganan pengungsi.
Akuntabilitas penganggaran rehab dan rekon tata kelola perencanaan yang komprehensif, tata kelola pengaturan porsi anggaran yang memperhatikan kesanggupan anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat. Akuntabilitas penganggaran rehab tata kelola penentuan cakupan kegiatan atas masing-masing sumber dana yang digunakan dan partisipasi masyarakat atau swadaya. Daftar resiko akuntabilitas rehab dan rekon Pemda tidak dapat menyiapkan dana pendamping dari APBD sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2008, anggaran pelaksanaan tidak mencukupi dan tumpang tindihnya pendanaan kegiatan. (KH74)
Sumber : humaskabsbw