Home Uncategorized PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA MUSNAHKAN BARANG BUKTI MINUMAN BERALKOHOL SEBANYAK 842 BOTOL

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA MUSNAHKAN BARANG BUKTI MINUMAN BERALKOHOL SEBANYAK 842 BOTOL

9
0
SHARE

Sumbawa Besar, rumahinformasisamawa (17/72024), Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar acara pemusnahan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 842 botol, acara tersebut diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Forkopimda, Staf Ahli, Kepala Satuan POLPP Kabupaten Sumbawa,Kepala OPD terkait, Kepala Kemenag dan Ketua MUI Kabupaten SumbawaPada kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa – Abdul Haris, S.Sos, mengatakan, tujuan dari pemusnahan Barang Bukti ini adalah Bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan operasi penegakan perda dan pemberantasan minuman beralkohol yang beredar bebas di Kabupaten Sumbawa.Lebih lanjut Ia menerangkan, Kabupaten Sumbawa melarang peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, kecuali di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin tertentu. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa,”Ujarnya.Wakil Bupati Sumbawa – Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran Satpol PP yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam mengumpulkan barang bukti minuman beralkohol, beliau juga menekankan pentingnya penegakan perda terkait peredaran minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak negatifnya,”Kata Wabub.Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang kita lakukan hari ini diharapkan dikemudian hari dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan perda di Kabupaten Sumbawa.”tutupnya.Jumlah barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan: 842 botol yaitu : – Bir: 509 botol- Anggur: 93 botol- Soju: 1 botol- Arak: 125 botol- Moke: 11 botol- Berem: 103 botol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here