Sumbawa Besar, Rumah Informasi Samawa.com – Salah satu bentuk dan contoh serta upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik….Hal ini sebagai bentuk upaya memberikan informasi yang benar, baik dan cepat kepada masyarakat tentang kebijakan pembangunan di desanya sehingga terbangun rasa saling percaya antara masyarakat dan pemerintah desa.

Selain melalui pemasangan baliho APBDes, Pemerintah Desa dalam menginplementasikan Keterbukaan Informasi Publik juga dapat melakukannya melalui Website desa, media sosial seperti facebook desa, instagram desa dan lain-lain.
Adanya kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini, mengakibatkan penyebaran informasi makin masif dan tak terbendung, hal ini mendorong pemerintah khususnya pemerintah desa untuk masuk dan memanfaatkan kemajuan tersebut, sehingga komunikasi yang terjadi dengan masyarakatnya dapat terjalin baik ditandai dengan tersebarnya informasi yang baik dan benar.