Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Program DBIP atau Desa Benderang Informasi Publik merupakan program baru yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dicanangkan pertama kali oleh Menteri Desa dihadapan 900 lebih Kepala Desa tiga tahun yang lalu pada Oktober 2016. Program ini menurut Ketua KI waktu itu dihajatkan agar desa menjadi lebih terbuka dalam pengelolaan pemerintahannya “Kami ingin membumikan Keterbukaan Informasi Publik dimulai dari desa” jelasnya.
Untuk mendorong komitmen diatas Komisi Informasi menetapkan 16 desa sebagai desa model DBIP yang akan mendapat pembinaan dan pendampingan langsung oleh Komisi Informasi Prov. NTB.
Setelah 3 tahun program ini berjalan Komisi Informasi mencoba mendorong institusi lainnya selain desa seperti Sekolah dan Puskesmas.
Untuk maksud tersebut Komisi Informasi NTB menggelar sosialisasi Gebyar (Gerakan bersama Layanan Dasar dan Desa untuk Benderang Informasi Publik) pada Senin pagi (17/6) di Aula H. Hasan Usman lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Sumbawa A. Rahim, S.Sos menyatakan bahwa dari segi payung hukum, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 tahun 2011 tentang tata kerja pejabat pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sumbawa, hingga Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang pelayanan publik dan Keterbukaan Informasi Publik.
Disampaikan, dalam rangka mengefektifkan peran dan fungsi PPID pada institusi-institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik, Pemerintah daerah bersama dengan Komisi Informasi Provinsi NTB melaksanakan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPID publik khususnya yang menyelenggarakan pelayanan publik bidang kesehatan maupun pendidikan.
Terkait hal tersebut, Pemkab. Sumbawa sebagai perpanjangan tangan dari pemprov harus berkomitmen dan berperan nyata untuk mensukseskan program tersebut. Komitmen tersebut telah diwujudkan dengan menetapkan 2 desa yakni Desa Uma Beringin Kec. Unter Iwes dan Desa Baru Tahan Kec. Moyo Utara sebagai desa model dalam program DBIP, dan hasilnya tahun 2017, Desa Uma Beringin berhasil meraih 2 penghargaan, yakni sebagai juara I dan juara III di kategori yang berbeda pada festival DBIP tingkat nasional.
Sementara itu ditempat yang sama, Komisioner Bidang ASE KI Prov. NTB Dalam paparannya selaku nara sumber Drs. H. Ahmad Zaini menyampaikan tentang latar belakang dan dasar pelaksanaan pendampingan desa yang telah dilaksanakan KI NTB dari tahun 2017 hingga 2019, dimana telah dilakukan pendampingan terhadap 16 desa model DBIP. Adapun tujuannya selain untuk mengakselerasi terbentuknya PPID Desa, Sekolah dan Puskesmas, juga untuk mendorong keberfungsian Kelembagaan Layanan Informasi Publik ditingkat Dasar, serta meningkatkan komitmen Pemprov dan Pemkab dalam membumikan KIP melalui Pelayanan Informasi yang berkualitas di Sekolah, Puskesmas dan Desa. Dipaparkan pula tahapan dan rangkaian pembentukan Gebyar DBIP yang diawali dengan koordinasi, pembentukan, penguatan, dan deklarasi.
Hadir pada acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Sumbawa, Wakil Ketua dan Komisioner Bidang ASE Komisi Informasi Provinsi NTB, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistisk, Bagian Humas, perwakilan kepala sekolah, Dinas Kesehatan, puskesmas, Kepala Desa Baru Tahan dan Perwakilan Desa Uma Beringin. (KH74)