Sumbawa Besar–Sebagai upaya terus menerus melindungi generasi bangsa dari penyalah gunaan narko badan membendung semakin luasnya peredaran narkoba dikalangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada Kamis (3/8/2017) bekerjasama dengan Kemenkumham NTB mengadakan program berupa Ceramah Penyluhan Hukum yang bertempat di Sekretariat TP. PKK Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini sendiri menghadirkan Kabid Pelayanan Hukum dan Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum serta Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB selaku pembicara dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah.
Dalam pengarahannya Yudi Adrianto, SH.,MH (Kabid. Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB ) mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang KDRT dan bahaya narkoba. sedangkan Puri Adriatik Casanova, SH (Kasubbid. Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB) membahas tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pada kehidupan masyarakat antara lain tentang pengertian KDRT, Lingkup rumah tangga dalam UU No. 23 Tahun 2004, tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga. SementaraituNi made Ari Satyani, SH ( Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB) membahas tentang pencegahan penyelahgunaan narkoba antara lain penyalahgunaan dan ketergantuangan narkoba, tanda-tanda sederhana secara umum yang dapat dikenali jika kecanduan narkoba, pengaruh/akibat penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik upaya represif maupun upaya hukum dan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkoba.
SementaraituWakil Bupati Sumbawa dalamsambutannyamengatakan bahwa negara dan pemerintah mengemban kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya yang menjadi hakasasi manusia, diantaranyaperlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Perlindungan dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Perkembangan kejahatan narkotika dewasa ini telah menjadi kejahatan yang terorganisir dengan jaringan bertaraf internasional, regional, nasional bahkan semakin meningkat kuantitasnya. Beberapa tahun yang lalu Indonesia merupakan wilayah transit peredaran gelap narkoba, tetapi saat ini sudah merupakan wilayah tujuan peredaran gelap narkoba. Menghadapi situasi dan kondisi demikian, menuntut pola penanggulangan yang lebih intensif, komprehensif dan integral oleh seluruh komponen masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mampu untuk mengungkap dan memutus jaringan sindikat narkotika.
Di Kabupaten Sumbawa sendiri ungkap Haji Mo sapaanakrabWabup “beberapa kasus yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menyangkut penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba umumnya dilakukan oleh generasi muda, sehingga hal ini telah menjadi perhatian khusus Pemkab.” Sumbawa melalui misinya yang tertuang dalam RPJM yaitu mengembangkan masyarakat yang religius/beriman, berbudaya, menghargai pluralitas, kesetaraan gender dan berkesadaran hukum. Pemkab. Sumbawa telah berupaya menangkal penyebaran dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan kualitas moral dan mental masyarakat khusunya generasi muda dengan mengadakan pengajian maupun tablig akbar, menyelenggarakan event-event kegiatan olah raga dan kepemudaan, dan mengangkat kembali budaya daerah bersama dengan lembaga adat Tana’ Samawa di samping juga mengadakan sosialisasi pencegahanperedaran gelap narkoba.
Wakil Bupati Sumbawa berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat membangun pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan berkontribusi bagi kehidupan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, baik dalam rumah tangga maupun terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (KH74)
Sumber :Humaskabsbw