Program ini lahir dari kesadaran bahwa kesejahteraan petani tidak hanya ditentukan oleh tingginya produksi, tetapi juga oleh kepastian memperoleh sarana produksi serta harga jual hasil panen yang layak
Sumbawa, rumahinformasisamawa.com/ Juni 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam melindungi petani tidak berhenti pada tataran wacana. Memasuki tahun kedua pemerintahan Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori, Program Unggulan ke-6 terus berkembang melalui langkah-langkah yang semakin konkret untuk menjaga ketersediaan benih, pupuk, sekaligus melindungi harga hasil panen petani.
Program ini lahir dari kesadaran bahwa kesejahteraan petani tidak hanya ditentukan oleh tingginya produksi, tetapi juga oleh kepastian memperoleh sarana produksi serta harga jual hasil panen yang layak.
Tahun Pertama: Membangun Pondasi Perlindungan Petani
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memulai implementasi Program Unggulan 06 dengan membangun sistem perlindungan petani melalui pembentukan kelembagaan yang kuat.
Beberapa langkah yang telah direalisasikan antara lain:
- Pembentukan Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) tingkat kabupaten.
- Penguatan Sinergi Antar Lembaga yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.
- Pembentukan Satgas Pengaman Petani sebagai wadah koordinasi lintas sektor.
- Fokus pada pengamanan ketersediaan benih dan pupuk bagi petani.
- Menyiapkan sistem pengamanan stabilitas harga gabah dan jagung.
Langkah tersebut menjadi fondasi agar kebijakan perlindungan petani memiliki dasar kelembagaan yang kuat sebelum diterapkan secara lebih luas.
Tahun Kedua: Memperkuat Implementasi di Lapangan
Memasuki tahun 2026, program tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai memperkuat implementasinya.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pengamanan harga gabah dan jagung melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sehingga pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas harga komoditas pertanian.
Pada saat yang sama, proses pembentukan Satgas terus dipercepat agar pengawasan distribusi pupuk, benih, maupun kondisi pasar dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, kebijakan perlindungan petani tidak hanya berupa regulasi, tetapi mulai diarahkan menjadi sistem pengawasan yang mampu bekerja langsung di lapangan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menjaga harga hasil panen sama pentingnya dengan meningkatkan produksi pertanian. Sebab apabila harga jatuh ketika panen raya, maka kesejahteraan petani tetap tidak akan meningkat meskipun hasil produksi melimpah.
Program Unggulan Nomor 6 menunjukkan pola pembangunan yang bertahap dan terukur.
Pada tahun 2025, fokus pemerintah adalah membangun pondasi kelembagaan melalui pembentukan Tim KP3, penguatan koordinasi lintas instansi, serta penyiapan Satgas Pengaman Petani. Tahapan ini penting karena perlindungan terhadap petani memerlukan sistem pengawasan yang jelas.
Selanjutnya pada tahun 2026, pemerintah mulai memperkuat implementasi dengan mengoptimalkan peran TPID dalam pengamanan harga gabah dan jagung serta melanjutkan proses pembentukan Satgas agar mekanisme perlindungan semakin efektif.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak hanya mengejar hasil jangka pendek, tetapi membangun sistem perlindungan petani secara bertahap agar dapat berjalan berkelanjutan.
Meski demikian, beberapa pekerjaan masih perlu terus diperkuat, antara lain:
- mempercepat operasional Satgas hingga tingkat kecamatan;
- meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran;
- memperkuat kemitraan pemasaran hasil panen sehingga harga petani lebih stabil;
- mengembangkan sistem informasi harga komoditas secara real time; dan
- memperluas kerja sama dengan Bulog maupun sektor swasta sebagai penyerap gabah dan jagung saat panen raya.
Dengan perkembangan dari pembentukan kelembagaan pada 2025 menuju penguatan implementasi pada 2026, terlihat bahwa Program Unggulan Jarot–Ansori terus bergerak sesuai tahapan yang direncanakan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menghadirkan perlindungan yang lebih nyata bagi petani sekaligus menjaga stabilitas sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah. (KH74)







