Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan sangat penting, sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai wakil dari masyarakat. BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan kepala desa, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan didesa, sehingga berbagai program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Selain itu, BPD juga memilki kewenangan membentuk peraturan desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang dibuat pada tingkat pemerintahan desa.
BPD juga memilki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu, BPD memilki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan. Apabila fungsi dan peran BPD pada penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara baik dan optimal tentu akan dapat dirasakan banyak manfaatnya oleh masyarakat suatu desa.

Salah satu contoh peran BPD dalam upaya ikut mensejahterakan masyarakat, yakni BPD bersama kepala desa merumuskan berbagai kebijakan serta mengalokasikan berbagai program dan kegiatan di desa sehingga terjadi perubahan kehidupan pada bidang ekonomi yang mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat. Sedangkan secara non fisik, peran BPD memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
______________________________________________________________________________________________________________________________
Terkait pentingnya peran dan fungsi BPD, Pemerintah Kecamatan Alas yang didukung penuh oleh pemerintah desa se Kecamatan Alas menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas BPD Se-Kecamatan Alas. Kegiatan yang rencanaya akan dilaksanakan selama 2 hari tersebut, telah dimulai pada sejak pagi hari, Senin, 06 September 2021 pukul 08.00 wita di AULA Kantor Camat Alas dan dihadiri oleh BPD dari 4 Desa diantaranya Desa Juranalas, Kalimango, Pulau Bungin dan Labuhan Alas. Sementara kegiatan lanjutanya akan dilaksanakan pada Selasa, 07 September 2021 di AULA Kantor Desa Baru dengan peserta dari Desa Baru, Marente, Dalam dan Luar, dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 56 orang anggota BPD yang berasal dari dari 8 desa di Kecamatan Alas.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Camat Alas Muhammad Lutfi Makki ini menghadirkan pemateri dari Dinas terkait yaitu DPMD Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kecamatan Alas sendiri. pada kesempatan tersebut Camat Alas Bapak MuhLutfiMakki berpesan agar kedepanya keberadaan BPD di Desa jangan hanya nama saja, namun eksistensinya diharapkan dapat memberikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan desa itu sendiri. (KH74)