Home Berita Janji Tak Berhenti di Kampanye, Jarot–Ansori Perluas Perlindungan Sosial bagi Puluhan Ribu...

Janji Tak Berhenti di Kampanye, Jarot–Ansori Perluas Perlindungan Sosial bagi Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Sumbawa

22
0
SHARE

Program Unggulan ke-7, yakni Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, tidak berhenti sebagai janji politik, tetapi terus berkembang dari tahun pertama pemerintahan hingga memasuki tahun kedua.

Sumbawa, rumahinformasisamawa.com/ Juni 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori untuk melindungi para pekerja rentan dan tenaga kerja non-ASN terus diwujudkan secara nyata. Program Unggulan ke-7, yakni Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, tidak berhenti sebagai janji politik, tetapi terus berkembang dari tahun pertama pemerintahan hingga memasuki tahun kedua.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperluas cakupan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 25.736 pekerja, yang terdiri atas 21.736 tenaga non-ASN dan 4.000 pekerja kategori rentan lainnya. Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp2,35 miliar, yang dialokasikan melalui Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang bekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko tinggi maupun kelompok pekerja yang belum memiliki jaminan sosial secara mandiri.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Jumlah peserta yang sebelumnya sekitar 4.000 orang berhasil meningkat menjadi 25.736 pekerja melalui optimalisasi dukungan APBD dan sinergi lintas perangkat daerah.

Memasuki tahun 2026, komitmen tersebut terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengalokasikan anggaran untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Tahun ini, perlindungan diberikan kepada 20.000 tenaga kerja rentan melalui dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp336 juta, serta 6.662 tenaga kerja rentan lainnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp111,92 juta. Dengan demikian, total penerima manfaat pada tahun 2026 mencapai 26.662 pekerja.

Bupati Sumbawa menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi pelaku utama pembangunan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi risiko sosial yang dihadapi para pekerja di berbagai sektor usaha.


Janji Politik yang Terus Dijaga, Perlindungan Pekerja Menjadi Bukti Kehadiran Pemerintah

Salah satu ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya dilihat dari banyaknya pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu melindungi masyarakat yang bekerja setiap hari demi menghidupi keluarganya.

Melalui Program Unggulan ke-7, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari agenda pembangunan daerah.

Tahun 2025 menjadi fondasi awal dengan memperluas cakupan kepesertaan hingga 25.736 pekerja melalui dukungan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp2,35 miliar. Langkah ini merupakan salah satu capaian penting karena memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN maupun pekerja rentan yang sebelumnya belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial.

Memasuki tahun 2026, pemerintah tidak menghentikan program tersebut. Sebaliknya, perlindungan terus dilanjutkan dengan skema pendanaan yang disesuaikan melalui DAU dan DBHCHT, sehingga cakupan penerima manfaat tetap terjaga bahkan meningkat menjadi 26.662 pekerja.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak hanya berfokus pada besarnya anggaran, tetapi juga pada keberlanjutan program agar manfaat perlindungan sosial tetap dirasakan masyarakat dari tahun ke tahun.

Bagi pekerja rentan seperti buruh harian, petani, nelayan, pekerja informal, maupun tenaga non-ASN, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi. Program ini memberikan perlindungan nyata apabila terjadi kecelakaan kerja maupun musibah kematian, sehingga keluarga pekerja tetap memperoleh jaminan dan santunan.

Ke depan, tantangan yang masih perlu terus diperkuat adalah memperluas cakupan perlindungan hingga menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal, meningkatkan sosialisasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan keberlanjutan pendanaan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.

Melalui langkah bertahap yang dilakukan selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan bahwa janji politik Bupati H. Jarot dan Wakil Bupati H. Ansori untuk menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui program yang terus berjalan, diperluas, dan disempurnakan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat bahwa setiap program unggulan terus diupayakan agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kabupaten Sumbawa. (KH74)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here