Home Agenda HADIRI RAPAT PARIPURNA, WABUP JELASKAN RANPERDA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2025

HADIRI RAPAT PARIPURNA, WABUP JELASKAN RANPERDA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2025

10
0
SHARE

sumbawa, rumahinformasisamawa sumbawa, 19 Agustus 2025 – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang Berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa, (19/8/2025). Hadir juga Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan, pada rapat ini, membahas rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025 dan rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini, tidak dapat direncanakan sebelumnya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berkenaan, namun karena adanya urgensi atas pengajuan rancangan perda, Ujarnya.Lebih lanjut, Wabup menjelaskan, perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD 2021–2025, dikarenakan penambahan hibah Rp300 juta dari program Upland bagi petani bawang merah tahun 2025, yang akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) untuk memperkuat akses pembiayaan berbunga rendah. Sedangkan Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan untuk menindaklanjuti evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri, khususnya pada pasal-pasal PBB-P2, BPHTB, pajak barang/jasa tertentu, serta retribusi pelayanan publik agar selaras dengan UU 1/2022 dan PP 35/2023, Jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here