sumbawa, rumahinformasisamawa Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., hadiri Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten betwild Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (Perubahan KUA), Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, dan pendapat akhir Bupati. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, (14/8/2025). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov., dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan penjelasan Bupati Sumbawa, Badan Anggaran DPRD Menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, Ujarnya.Sementara itu, Bupati Sumbawa menyampaikan, perubahan APBD 2025 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan dalam rangka mencapai target indikator kinerja yang telah ditetapkan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, pemerintah daerah akan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. hal ini dimaksudkan agar kebijakan anggaran yang telah kita sepakati dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait, Jelasnya.
Home Agenda RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUMBAWA, RANCANGAN PERUBAHAN KUA-PPAS TAHUN ANGGARAN 2025 DISETUJUI







