Sumbawa, RumahInformasiSamawa.com – Guna memantapkan implemetasi Smart City, sebagai bagian dari Gerakan Menuju 100 Smart City Indonesia, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa akan mengadopsi sebagian penerapan Government Electronic (e-Gov) Kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori kepada Media Center di ruang kerjanya, Senin (18/2/2019).
Ansori menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu Tim dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa bertolak ke Surabaya untuk mempelajari penerapan elektronik Government (e-Gov) di Kota Surabaya, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
Tim yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa diterima oleh Walikota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, pada hari Jum’at pagi hingga sore (15/2/2019).
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, sebanyak 10 peserta rombongan diterima secara langsung oleh Cahyo Utomo, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya beserta jajaran terkait di lingkungan Pemkot Surabaya.
Lanjut Ansori, bahwa Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa DR. H. Muhammad Ikhsan selaku Ketua Tim menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Kota Surabaya yang bersedia menerima dan berbagi ilmu kepada rombongan dari Pemkab Sumbawa.
Asisten menyampaikan harapannya setelah berkunjung ke Kota Surabaya, pihaknya dapat mengetahui lebih dalam mengenai penerapan e-Government untuk proses pelayanan publik di Kota Surabaya, nantinya Asisten berharap ilmu yang didapat dari kunjungannya ini dapat diterapkan di Pemkab Sumbawa.
“Pak Asisten mewakili Pemkab Sumbawa berharap agar kedepan Pemkab Sumbawa dan Pemkot Surabaya dapat menjalin kerjasama dalam penerapan dan pengembangan tata kelola e-Government, khususnya dalam rangka menyukseskan Smart City di Kabupaten Sumbawa”, ujar Ansori.
Selanjutnya Ansori memaparkan bahwa penerapan e-Government Kota Surabaya diatur dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2013 Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Keterangan yang disampaikan oleh Cahyo Utomo, menurut penuturan Ansori bahwa e-Government yang diterapkan di Kota Surabaya di bagi menjadi 2 yaitu e-Government Eksternal yaitu mengenai pelayanan masyarakat, informasi public, penampung keluhan masyarakat, dan lain-lain. Dan e-Government Internal mengenai proses pengelolaan operasional daerah.
“Seluruh proses e-Government di Kota Surabaya telah terintegrasi antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya, sehingga memudahkan bagi pengguna khususnya bagi pimpinan daerah untuk mengakses sekaligus memonitor aktivitas pemerintahan serta memungkinkan secara cepat mengambil keputusan strategis”, papar Ansori.
Untuk penerapan e-Government Internal salah satunya yaitu dengan e-Planning. Dalam perencanaannya, e-planning terdiri dari 3 sistem. Yang pertama adalah e-Musrenbang yaitu proses usulan pembangunan kota yang dapat di akses oleh setiap RW di Kota Surabaya yang dapat mengusulkan pembangunan di daerahnya.
Setelah usulan dari e-musrembang usulan nantinya akan masuk ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk dimasukan ke e-Budgeting sehingga dapat segera dilakukan rencana penganggaran, setelah dari e-Budgeting akan diteruskan ke e-Project, dimana usulan tersebut akan dilaksanakan.
“Penerapan e-Government di Kota Surabaya, ternyata telah direncanakan sejak tahun 2002 oleh Ibu Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan Sekretariat Kotamadya Surabaya,” pungkas Ansori. (ra)